PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN...
Pasal 16
BAB 11 — PRASARANA DIKLAT FUNGSIONAL
(1) Prasarana Diklat Fungsional ditetapkan sesuai dengan tujuan, sasaran program dan materi jenis Diklat Fungsional yang bersangkutan. (2) Instansi Pembina Diklat Fungsional MENETAPKAN standar kelengkapan prasarana Diklat. (3) Instansi Penyelenggara Diklat Fungsional dapat pula mendayagunakan prasarana Diklat Instansi Pemerintah lainnya dengan mengikuti standar kelengkapan sarana dan prasarana Diklat yang ditetapkan oleh Instansi Pembina Diklat PNS.
