PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN...
Pasal 20
BAB 15 — JANGKA WAKTU
(1) Jangka Waktu Diklat Fungsional ditetapkan berdasarkan kompetensi hasil belajar yang akan dicapai melalui Diklat Fungsional yang bersangkutan. (2) Jangka waktu diklat dengan memperhatikan alokasi pembelajaran baik yang berupa teori dan praktek. (3) Jangka Waktu diklat digunakan istilah Jam Pelajaran (JP), 1 (satu) JP disetarakan dengan 45 menit.
