Pasal 13
BAB 8 — METODE DIKLAT
(1) Pendekatan dalam pembelajaran Diklat Fungsional disusun sesuai dengan tujuan dan sasaran Diklat bagi orang dewasa (andragogi). (2) Metode dalam pengajaran Diklat Fungsional disusun sesuai dengan tujuan dan sasaran Diklat Fungsional yang bersangkutan. (3) Diklat Fungsional dapat diselenggarakan secara klasikal dan/atau non klasikal: a. Penyelenggaraan Diklat Fungsional secara klasikal dilakukan dengan tatap muka. b. Penyelenggaraan Diklat Fungsional non klasikal dapat dilakukan dengan pelatihan di tempat kerja. (4) Penyelenggaraan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a untuk keberhasilan penerapan metode pembelajaran yang efektif jumlah peserta pada setiap angkatan paling banyak berjumlah 30 orang. (5) Penyelenggaraan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan melalui pembimbingan di tempat kerja oleh pimpinan/atasan antara lain berupa pemberian tugas, keteladanan, serta bentuk-bentuk lain dalam rangka pembinaan.
