Pasal 12
BAB 7 — KURIKULUM
(1) Kurikulum Diklat Fungsional mengacu pada standar kompetensi masing-masing Jabatan Fungsional dan disusun dalam rangka mencapai profesionalisme Jabatan Fungsional masing-masing. (2) Kurikulum Diklat Fungsional disusun dengan mengacu kepada pembekalan dan pengembangan kompetensi inti jabatan fungsional masing-masing. (3) Penyusunan dan pengembangan kurikulum Diklat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan dengan menyertakan Instansi Pembina, Instansi Pembina Jabatan Fungsional, Widyaiswara Diklat Fungsional, Pakar yang menguasai substansi, Alumni Diklat dan unsur ahli lain yang kompeten. (4) Kurikulum Diklat Fungsional ditetapkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional setelah berkoordinasi dengan Instansi Pembina Diklat PNS dan tetap mengacu kepada standar kompetensi jabatan fungsional.
