Pasal 11
BAB 6 — PESERTA DIKLAT FUNGSIONAL
(1) Peserta Diklat Berjenjang Jabatan Fungsional adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah memangku jabatan fungsional dan akan dipersiapkan untuk menduduki Jenjang Jabatan Fungsional setingkat lebih tinggi. (2) Peserta Diklat Fungsional Berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti setelah terlebih dahulu mengkuti paling sedikit 2 (dua) kali diklat teknis substantif yang berbeda sesuai dengan kompetensi bidang jabatannya masing-masing. (3) Keikutsertaan dalam diklat teknis substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dibuktikan melalui Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP). (4) Persyaratan Peserta Diklat Fungsional ditetapkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepala LAN tentang Pedoman Umum Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil.
