PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN...
Pasal 10
BAB 6 — PESERTA DIKLAT FUNGSIONAL
(1) Peserta Diklat Fungsional Pembentukan dan Diklat Fungsional Berjenjang bersifat selektif dan merupakan penugasan dengan memperhatikan rencana pengembangan karir PNS yang bersangkutan. (2) Peserta Diklat Fungsional Pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti setelah terlebih dahulu mengkuti paling sedikit 2 (dua) kali diklat teknis substantif yang berbeda sesuai dengan kompetensi bidang jabatannya masing-masing. (3) Peserta Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional adalah Pegawai Negeri Sipil yang akan menduduki Jabatan Fungsional tertentu.
