PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN...
Pasal 14
BAB 9 — WIDYAISWARA
(1) Pengajar Diklat Fungsional adalah Widyaiswara yang memiliki kompetensi dan yang telah tersertifikas. (2) Pengajar Diklat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengutamakan pemberdayaan Widyaiswara dari instansi penyelenggara Diklat. (3) Apabila pada instansi Penyelenggara Diklat Fungsional tidak tersedia Widyaiswara yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan, maka lembaga penyelenggara dapat memberdayakan Widyaiswara atau tenaga kediklatan lainnya dari Instansi lain atau Instansi Pembina Jabatan Fungsional yang memiliki kompetensi sesuai yang dibutuhkan.
