Pasal 149
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, PKP2A I LAN menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana kerja program, kegiatan, dan anggaran di bidang kajian dan pendidikan dan pelatihan aparatur; b. pelaksanaan koordinasi kegiatan di lingkungan Pusat; c. pengendalian pelaksanaan kegiatan di lingkungan Pusat; d. penyelenggaraan pengkajian kebijakan dan inovasi administrasi negara; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan, Kepemimpinan, Teknis dan Fungsional; f. penyelenggaraan administrasi pembinaan Diklat, Widyaiswara dan Analis Kebijakan; g. pengembangan instrumen, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penilaian kompetensi dan kapasitas aparatur; h. pengembangan sistem informasi di bidang tugasnya; i. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, kehumasan, keuangan, kerumahtanggaan, kearsipan, perpustakaan dan dokumentasi di lingkungannya; j. pembinaan kelompok jabatan fungsional di lingkungannya; dan k. pelaksanaan tugas lain terkait yang diberikan oleh Kepala.
