PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 148
BAB 2 — ORGANISASI
PKP2A I LAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 huruf a, mempunyai tugas menyelenggarakan kajian dan inovasi di bidang administrasi negara, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan aparatur, melaksanakan pemetaan kompetensi dan kapasitas aparatur serta pengembangan sistem informasi di bidang tugasnya, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala.
