PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 150
BAB 2 — ORGANISASI
Susunan organisasi PKP2A I LAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 huruf a terdiri dari : a. Bagian Administrasi; b. Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara; c. Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur; d. Bidang Pemetaan Kompetensi dan Kapasitas Aparatur; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
