PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN...
Pasal 9
BAB 5 — JENIS DAN JENJANG DIKLAT TEKNIS
(1) Diklat Teknis Umum/Administrasi dan Manajemen dapat disusun secara berjenjang dan tidak berjenjang dengan memperhatikan jenis-jenis pekerjaan yang menjadi tanggung jawab PNS bersangkutan, baik yang berkaitan dengan jabatan struktural, jabatan fungsional dan tugas teknis lainnya. (2) Jenis Diklat Teknis Umum/Administrasi dan Manajemen ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah berkoordinasi dengan Instansi Teknis terkait.
