PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN...
Pasal 8
BAB 5 — JENIS DAN JENJANG DIKLAT TEKNIS
(1) Diklat Teknis Subtantif dapat disusun secara berjenjang dan tidak berjenjang dengan memperhatikan jenis-jenis pekerjaan yang menjadi tanggung jawab PNS bersangkutan, baik yang berkaitan dengan jabatan struktural, jabatan fungsional, tugas teknis lainnya. (2) Jenis Teknis Subtantif ditetapkan oleh Instansi Teknis setelah berkonsultasi dengan Instansi Pembina.
