Pasal 7
BAB 5 — JENIS DAN JENJANG DIKLAT TEKNIS
(1) Diklat Teknis Substantif sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a adalah Diklat yang diselenggarakan untuk memberikan pengetahuan dan ketrampilan yang bersifat substantif dalam rangka pencapaian kompetensi PNS yang terkait dengan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan, sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.
(2) Diklat Teknis Umum/Administrasi dan Manajemen sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf b adalah diklat yang diselenggarakan untuk memberikan pengetahuan dan ketrampilan yang bersifat Teknis Umum/Administrasi dan Manajemen dalam rangka pencapaian kompetensi PNS yang terkait dengan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan, sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.
