Pasal 20
BAB 13 — PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
(1) Setiap Instansi/unit Pengelola Diklat Teknis melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap program dan alumni, selanjutna melaporkan kepada Instansi Pembina Teknis dan/atau Instansi Pembina Diklat PNS. (2) Instansi Pembina teknis berkewajiban untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap program dan alumni Diklat Teknis yang telah dilaksanakan oleh Instansi/Unit Kerja Pengelola Diklat Teknis. (3) Hasil Pemantauan dan evaluasi oleh Instansi Pembina Teknis selanjutnya dilaporkan kepada instansi Pembina Diklat PNS. (4) Secara berkala bagi lulusan/alumni perlu dilakukan evaluasi purna Diklat guna mengetahui kemanfaatan/efektifitasnya bagi masing-masing instansi. (5) Instansi Pembina Diklat Teknis berkewajiban membantuk dan membina ikatan alumni Diklat teknis.
