Pasal 21
BAB 14 — P E N U T U P
(1) Dengan berlakunya Pedoman Umum Pembinaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelathan Teknis ini, maka Keputusan Ketua Lembaga Administrasi Negara No. 7 tahun 2003 tentang Pedoman Umum Pembinaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis dinyatakan tidak berlaku lagi. (2) Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2011 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ASMAWI REWANSYAH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 544
