PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN...
Pasal 19
BAB 12 — SURAT TANDA TAMAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (STTPP)
(1) Kepada peserta yang telah lulus Diklat Teknis diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Teknis. (2) Penandatanganan STTPP Diklat Teknis dilakukan oleh Pejabat Instansi Teknis masing-masing dan Kepala Lembaga Diklat terakreditasi. (3) Bagi peserta diklat yang tidak lulus ujian akan diberikan surat keterangan telah mengikuti diklat.
