Pasal 18
BAB 11 — PENYELENGGARAAN
(1) Program Diklat Teknis dilaksanakan oleh Lembaga Diklat yang terakreditasi. (2) Lembaga yang memiliki kewenangan mengakreditasi lembaga Diklat adalah Lembaga Administrasi Negara sebagai Instansi Pembinan Diklat PNS. (3) Penyiapan Program Diklat Teknis diselanggarakan berdasarkan rencana kebutuhan nyata dalam rangka peningkatan kinerja instansi/unit kerja instansi yang bersangkutan baik dibidang teknis subtantif maupun bidang teknis administratif. (4) Program Diklat teknis dapat diselenggarakan secara klasikal atau nonklasikal. a. Program Diklat secara klasikal dapat dilakukan dengan tatap muka di dalam kelas, apabila memenuhi persyaratan jumlah peserta dengan diselenggarakan oleh lembaga Diklat teknis yang telah terakreditasi. b. Program Diklat secara nonklasikal dapat dilakukan dengan pelatihan di alam bebas, pelatihan ditempat kerja, dan pelatihan dengan sistem jarak jauh yang tidak
membantuk kelas, hal ini dapat dilakukan apabila jumlah peserta Diklat teknis tidak memenuhi persyaratan dengan memperhatikan kompetensi dan azas manfaat, baik yang berkaitan dengan tugas subtantif maupun tugas administratif pada instansi/unit kerja instansi yang bersangkutan. (5) Program Diklat Teknis Substantif diselenggarakan oleh masing-masing instansi atau bekerja sama dengan instansi pemeritah lainnya, Perguruan Tinggi, lembaga-lembaga Pendidikan, baik pemerintah maupun swasta didalam negeri maupun diluar negeri dengan memperhatikan kompetensi dan azas manfaat pelaksanaan tugas pokok dan fungsi instansi/unit keja instansi yang bersangkutan. (6) Program Diklat Teknis administratif diselenggarakan oleh diselenggarakan oleh masing- masing instansi atau bekerja sama dengan instansi pemeritah lainnya, Perguruan Tinggi, lembaga-lembaga Pendidikan, baik pemerintah maupun swasta didalam negeri maupun diluar negeri dengan memperhatikan kompetensi dan azas manfaat dalam menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi instansi/unit kerja instansi yang bersangkutan.
