PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN...
Pasal 16
BAB 9 — SARANA DIKLAT TEKNIS
(1) Sarana Diklat Teknis disiapkan sesuai dengan tujuan, sasaran program dan materi Diklat Teknis yang bersangkutan. (2) Jenis dan jumlah sarana Diklat Teknis ditetapkan oleh instansi teknis yang bersangkutan. (3) Instansi penyelenggara Diklat Teknis dapat pula mendayagunakan sarana Diklat instansi pemerintah lainnya dengan mengikuti Standar Kelengkapan Sarana Diklat yang ditetapkan oleh Instansi Pembina Diklat PNS. (4) Instansi/unit kerja instansi teknis yang belum memiliki sarana Diklat teknis dapat bekerja sama dengan lembaga Diklat teknis yang memiliki sarana dan prasarana yang sesuai dengan standar.
