PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN...
Pasal 15
BAB 8 — WIDYAISWARA
(1) Setiap instansi yang menyelenggarakan Diklat Teknis wajib mendayagunakan seoptimal mungkin Widyaiswara di lingkungan instansi yang bersangkutan dengan memperhatikan kompetensi widyaiswara yang bersangkutan.
(2) Instansi penyelenggara Diklat Teknis dapat pula mendayagunakan widyaiswara dari instansi lain, atau tenaga kediklatan lainnya yang sesuai dengan kompetensi atau keahlian yang dibutuhkan Diklat Teknis dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
