Pasal 11
BAB 5 — PERSERTA DIKLAT TEKNIS
(1) Peserta Diklat Teknis adalah PNS yang dipersiapkan dalam rangka memenuhi persyaratan kompetensi untuk memantapkan tugas-tugas pekerjaan teknis yang terkait dengan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan, sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional. (2) Diklat Teknis dapat diikuti oleh Pejabat Struktural maupun Pejabat Fungsional sesuai jabatan masing-masing untuk memenuhi tuntutan pekerjaan, maupun untuk memenuhi persyaratan mengikuti Diklat kepemimpinan dan fungsional yang lebih tinggi. (3) Peserta Diklat Teknis bersifat selektif dan merupakan penugasan dengan memperhatikan pengembangan karier PNS yang bersangkutan. (4) Peserta Diklat Teknis ditetapkan oleh masing-masing instansi atau unit kerja, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
