PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN...
Pasal 12
BAB 6 — KURIKULUM DIKLAT TEKNIS
(1) Kurikulum Diklat Teknis mengacu pada standar kompetensi teknis yang dibutuhkan dan disiapkan oleh instansi yang bersangkutan dengan memperhatikan perkembangan pelaksanaan tugas dan fungsi instansi/unit kerja. (2) Materi dalam kurikulum Diklat teknis yang berkaitan dengan Diklat Subtantif disusun oleh Instansi Teknis, sedangkan materi yang berkaitan dengan administrasi dan manajemen ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara. (3) Penyusunan dan pengembangan kurikulum Diklat Teknis harus berpegang kepada kompetensi jabatan, maupun kompetensi yang dibutuhkan terhadap pekerjaan teknis yang menjadi tanggung jawab PNS yang bersangkutan.
