PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA...
Pasal 26
(1) Lembaga Pelatihan Terakreditasi menyelenggarakan rapat evaluasi akhir untuk menentukan status kelulusan Peserta. (2) Rapat evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum Pelatihan Dasar CPNS berakhir dengan melibatkan tim yang ditetapkan oleh pimpinan Lembaga Pelatihan Terakreditasi. 5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 32 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 32 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
