Pasal 32
(1) Lembaga Pelatihan Terakreditasi melakukan rapat evaluasi akhir ulang untuk MENETAPKAN hasil akhir kelulusan berdasarkan hasil remedial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1). (1a) Rapat evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah remedial berakhir dengan melibatkan tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2). (2) Berdasarkan hasil rapat evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal: a. Peserta memperoleh nilai paling rendah sebesar 70,01 (tujuh puluh koma nol satu) atau masuk dalam kualifikasi paling rendah cukup memuaskan, terhadap Peserta yang bersangkutan dinyatakan lulus Pelatihan Dasar CPNS; atau b. Peserta memperoleh nilai kurang dari 70,01 (tujuh puluh koma nol satu) atau masuk dalam kualifikasi kurang memuaskan atau tidak memuaskan, terhadap Peserta yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus Pelatihan Dasar CPNS.
Pasal II
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2021
KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ADI SURYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
