Pasal 15
(1) Kurikulum pembentukan karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilaksanakan sebagai berikut: a. Pelatihan Klasikal dilaksanakan selama 511 (lima ratus sebelas) JP atau setara dengan 51 (lima puluh satu) hari kerja; atau b. Blended Learning dilaksanakan selama 647 (enam ratus empat puluh tujuh) JP atau setara dengan 74 (tujuh puluh empat) hari kerja. (2) Pelaksanaan Kurikulum pembentukan karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan bertempat di tempat penyelenggaraan Pelatihan Klasikal dan Instansi Pemerintah asal Peserta. (3) Pelaksanaan Kurikulum pembentukan karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pada Pelatihan Mandiri:
menggunakan metode pembelajaran daring secara tidak langsung (asynchronous); dan
bertempat di tempat kedudukan Peserta; b. pada Distance Learning melalui:
e-learning yang dilaksanakan: a) menggunakan metode pembelajaran daring secara langsung (synchronous) dan asynchronous; dan b) bertempat di tempat kedudukan Peserta; dan
aktualisasi bertempat di Instansi Pemerintah asal Peserta; dan c. pembelajaran klasikal bertempat di tempat penyelenggaraan Blended Learning.
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
