PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA...
Pasal 14
(1) Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas: a. agenda sikap perilaku bela negara; b. agenda nilai–nilai dasar PNS; c. agenda kedudukan dan peran PNS untuk mendukung terwujudnya smart governance sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. agenda habituasi. (2) Dalam rangka memberikan pemahaman umum terkait kebijakan penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS, dilaksanakan agenda orientasi program. (3) Dihapus.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
