PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA...
Pasal 6
(1) Kompetensi yang dikembangkan dalam Pelatihan Dasar CPNS merupakan Kompetensi pembentukan karakter PNS yang profesional sesuai bidang tugas. (2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan kemampuan: a. menunjukkan sikap perilaku bela negara; b. mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS dalam pelaksanaan tugas jabatannya; c. mengaktualisasikan kedudukan dan peran PNS untuk mendukung terwujudnya smart governance sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. menunjukkan penguasaan Kompetensi Teknis yang dibutuhkan sesuai dengan bidang tugas. 2. Ketentuan ayat (1) huruf c dan ayat (2) Pasal 14 diubah dan ayat (3) Pasal 14 dihapus, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
