PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil
Pasal 8
BAB 2 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN DAN RENCANA PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a merupakan kegiatan untuk mengidentifikasi kebutuhan Pengembangan Kompetensi bagi setiap PNS dalam organisasi. (2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan paling sedikit: a. Profil PNS; b. Data Hasil Analisis Kesenjangan Kompetensi; dan c. Data Hasil Analisis Kesenjangan Kinerja. (3) Kegiatan inventarisasi dilakukan dengan memperhatikan: a. dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan Instansi Pemerintah; dan b. Standar Kompetensi Jabatan. (4) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan jenis Kompetensi yang perlu dikembangkan dan jalur Pengembangan Kompetensi.
