PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil
Pasal 9
BAB 2 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN DAN RENCANA PENGEMBANGAN KOMPETENSI
Profil PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a merupakan kumpulan informasi kepegawaian dari setiap PNS yang terdiri atas: a. data personal; b. kualifikasi; c. rekam jejak Jabatan; d. Kompetensi; e. riwayat Pengembangan Kompetensi; f. riwayat hasil penilaian kinerja; dan g. informasi kepegawaian lainnya.
