PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil
Pasal 7
BAB 2 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN DAN RENCANA PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Penyusunan kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi tingkat instansi dilaksanakan melalui tahapan: a. inventarisasi jenis Kompetensi yang perlu dikembangkan dari setiap PNS; b. verifikasi rencana Pengembangan Kompetensi; dan c. validasi kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi. (2) Kebutuhan dan Rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK.
