Pasal 6
BAB 2 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN DAN RENCANA PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Penyusunan kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi pada tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan oleh: a. Kepala LAN, untuk Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural; b. PPK pada Instansi Teknis, untuk Kompetensi Teknis; dan c. PPK pada Instansi Pembina JF, untuk Kompetensi Teknis bagi JF. (2) Kebutuhan dan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada LAN. (3) LAN melakukan analisis atas Kebutuhan dan Rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) LAN menyampaikan kepada Menteri untuk MENETAPKAN Kebutuhan dan Rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dinilai sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
