PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil
Pasal 43
BAB 4 — EVALUASI PENGEMBANGAN KOMPETENSI
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 disampaikan kepada LAN pada triwulan pertama tahun berikutnya melalui Sistem Informasi Pengembangan Kompetensi Aparatur.
