PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil
Pasal 44
BAB 5 — PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI
(1) Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dilakukan dengan memanfaatkan Sistem Informasi Pengembangan Kompetensi Aparatur. (2) Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dikembangkan oleh LAN.
