Pasal 42
BAB 4 — EVALUASI PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Evaluasi Pengembangan Kompetensi Teknis tingkat nasional dilakukan oleh Instansi Teknis dan Instansi Pembina JF. (2) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. Instansi Teknis dan Instansi Pembina JF melakukan evaluasi Pengembangan Kompetensi Teknis secara mandiri; dan/atau
b. Instansi Teknis dan Instansi Pembina JF dapat mendelegasikan kepada Instansi Pemerintah lain dan/atau bekerja sama dengan lembaga lain yang terakreditasi. (3) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme penilaian terhadap kesesuian antara pelaksanaan dengan standar kebijakan Pengembangan Kompetensi Teknis yang ditetapkan oleh Instansi Teknis dan Instansi Pembina JF. (4) Hasil evaluasi Pengembangan Kompetensi Teknis disampaikan oleh Instansi Teknis dan Instansi Pembina JF kepada Menteri melalui LAN.
