Pasal 41
BAB 4 — EVALUASI PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Evaluasi Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural tingkat nasional dilakukan oleh LAN. (2) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. LAN melakukan evaluasi Pengembangan Kompetensi untuk JPT Madya dan JPT Pratama; dan b. LAN dapat mendelegasikan evaluasi Pengembangan Kompetensi untuk jabatan administrator dan jabatan pengawas kepada Instansi Pemerintah. (3) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui mekanisme penilaian terhadap kesesuian antara pelaksanaan dengan standar kebijakan Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural yang ditetapkan oleh LAN. (4) Hasil evaluasi pengembangan Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural disampaikan kepada Menteri.
