PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil
Pasal 28
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Bentuk Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dilakukan melalui kegiatan yang menekankan pada proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas. (2) Bentuk Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui jalur: a. pelatihan struktural kepemimpinan; b. pelatihan manajerial; c. pelatihan teknis; d. pelatihan fungsional; e. pelatihan sosial kultural; f. seminar/konferensi/sarasehan; g. workshop atau lokakarya; h. kursus; i. penataran; j. bimbingan teknis; k. sosialisasi; dan/atau l. jalur Pengembangan Kompetensi dalam bentuk pelatihan klasikal lainnya.
