PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil
Pasal 27
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI
Bentuk Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b terdiri atas: a. pelatihan klasikal; dan b. pelatihan nonklasikal.
