Pasal 29
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Bentuk Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dilakukan melalui kegiatan yang menekankan pada proses pembelajaran praktik kerja dan/atau pembelajaran di luar kelas. (2) Bentuk Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui jalur: a. coaching; b. mentoring; c. e-learning; d. pelatihan jarak jauh; e. detasering (secondment); f. pembelajaran alam terbuka (outbond); g. patok banding (benchmarking);
h. pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta/badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah; i. belajar mandiri (self development); j. komunitas belajar (community of practices); k. bimbingan di tempat kerja; l. magang/praktik kerja; dan m. jalur Pengembangan Kompetensi dalam bentuk pelatihan nonklasikal lainnya.
