PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil
Pasal 23
BAB 2 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN DAN RENCANA PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Penyusunan Rencana Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural tingkat nasional dikoordinasikan oleh LAN. (2) Rencana Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh masing-masing Instansi Pemerintah untuk disampaikan kepada LAN. (3) Rencana Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai pedoman bagi PNS yang akan menduduki JPT, jabatan admistrator dan jabatan pengawas.
