PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil
Pasal 22
BAB 2 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN DAN RENCANA PENGEMBANGAN KOMPETENSI
Program prioritas nasional Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) mencakup: a. nama program; b. nama instansi pusat terkait; c. waktu pelaksanaan; dan d. anggaran.
