Pasal 21
BAB 2 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN DAN RENCANA PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Penyusunan kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi PNS tingkat nasional dilaksanakan dalam forum koordinasi Pengembangan Kompetensi nasional. (2) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk MENETAPKAN jenis Pengembangan Kompetensi yang menjadi program prioritas nasional. (3) Forum koordinasi melibatkan unsur yang mewakili: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, keuangan, perencanaan, pendidikan, dan pemerintahan dalam negeri; b. LAN; c. Badan Kepegawaian Negara; dan d. Instansi Teknis sesuai dengan kebutuhan. (4) Dalam melaksanakan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan antara lain: a. proritas kebijakan dalam rencana pembangunan nasional; b. isu strategis kebijakan nasional; c. kebutuhan lintas sektor;
d. data perencanaan Pengembangan Kompetensi seluruh Instansi Pemerintah; e. data sebaran pegawai, komposisi pegawai dan Profil PNS; f. data kesenjangan Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural secara nasional; dan/atau g. Anggaran Pemerintah. (5) Penyusunan Kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
