PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil
Pasal 20
BAB 2 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN DAN RENCANA PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Rencana Pengembangan Kompetensi yang telah disahkan oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) disampaikan kepada LAN pada triwulan ketiga tahun anggaran berjalan. (2) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan penyusunan Rencana Pengembangan Kompetensi PNS tingkat nasional.
