PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil
Pasal 24
BAB 2 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN DAN RENCANA PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Penyusunan Rencana Pengembangan Kompetensi Teknis tingkat nasional dikoordinasikan oleh Instansi Teknis dan Instansi Pembina JF.
(2) Rencana Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Instansi Teknis, untuk mengusulkan kebutuhan Pengembangan Kompetensi Teknis bagi PNS secara nasional; dan b. Instansi Pembina JF, untuk mengusulkan kebutuhan Pengembangan Kompetensi Teknis bagi JF secara nasional. (3) Rencana Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan usulan besaran dan sumber pembiayaan. (4) Rencana Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada LAN.
