PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
Pasal 73
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN KAPASITAS APARATUR SIPIL NEGARA
Direktorat Pembelajaran Karakter dan Sosial Kultural terdiri atas: a. Subdirektorat Kepesertaan dan Akademik; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
