Pasal 72
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN KAPASITAS APARATUR SIPIL NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Direktorat Pembelajaran Karakter dan Sosial Kultural menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pembelajaran karakter dan sosial kultural; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembelajaran karakter dan sosial kultural; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang pembelajaran karakter dan sosial kultural; d. penyelenggaraan peningkatan kapasitas di bidang pembelajaran karakter dan sosial kultural; e. penyiapan pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembelajaran karakter dan sosial kultural; f. penyiapan pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang pembelajaran karakter dan sosial kultural; g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembelajaran karakter dan sosial kultural; h. penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis pelatihan masa percobaan pegawai negeri sipil; i. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelatihan masa percobaan pegawai negeri sipil; dan j. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
