PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
Pasal 71
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN KAPASITAS APARATUR SIPIL NEGARA
Direktorat Pembelajaran Karakter dan Sosial Kultural mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan penyelenggaraan peningkatan kapasitas di bidang pembelajaran karakter dan sosial kultural.
