PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
Pasal 53
BAB 7 — DEPUTI BIDANG TRANSFORMASI PEMBELAJARAN APARATUR SIPIL NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan Pengembangan Kompetensi dan Pembinaan Pusat Unggulan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan bahan perumusan, pemantauan, dan evaluasi perencanaan kebutuhan pengembangan kompetensi nasional; dan b. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pusat unggulan.
