PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
Pasal 52
BAB 7 — DEPUTI BIDANG TRANSFORMASI PEMBELAJARAN APARATUR SIPIL NEGARA
Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan Pengembangan Kompetensi dan Pembinaan Pusat Unggulan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perencanaan kebutuhan
pengembangan kompetensi nasional dan penyiapan pelaksanaan pembinaan pusat unggulan.
