PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
Pasal 51
BAB 7 — DEPUTI BIDANG TRANSFORMASI PEMBELAJARAN APARATUR SIPIL NEGARA
Direktorat Sistem Pembelajaran Terintegrasi terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan Pengembangan Kompetensi dan Pembinaan Pusat Unggulan; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
