Pasal 50
BAB 7 — DEPUTI BIDANG TRANSFORMASI PEMBELAJARAN APARATUR SIPIL NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Direktorat Sistem Pembelajaran Terintegrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang sistem pembelajaran terintegrasi; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem pembelajaran terintegrasi; c. pelaksanaan transformasi pembelajaran yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pembelajaran ASN; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem pembelajaran terintegrasi; e. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan rekognisi pembelajaran lampau dan sertifikasi kompetensi; f. penyiapan penyusunan domain kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan tematik; g. penyiapan pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem pembelajaran terintegrasi; h. penyiapan pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang sistem pembelajaran terintegrasi; i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem pembelajaran terintegrasi; j. penyiapan penyusunan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pusat unggulan; dan k. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
