Pasal 24
BAB 5 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Umum, Tata Usaha, dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan; b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; c. pelaksanaan pengelolaan urusan kampus pengembangan kompetensi; d. pelaksanaan urusan keprotokolan; e. pelaksanaan pengelolaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; f. pelaksanaan urusan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara; dan g. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa. (2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dalam pelaksanaan tugas sebagai unit organisasi pengadaan barang/jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan, Bagian Umum, Tata Usaha, dan Layanan Pengadaan juga menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan pengadaan barang/jasa; b. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik; c. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa; dan d. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.
